Bawaslu Tana Toraja Awasi Coklit Terbatas KPU di Kelurahan Lapandan
|
Tana Toraja, 11 Maret 2026 — Kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja pada Rabu, 11 Maret 2026, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Lapandan sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih.
Pengawasan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja, Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Staf Bawaslu Tana Toraja untuk memastikan proses coklit terbatas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. coklit terbatas ini bertujuan untuk mencocokkan data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat dan mutakhir.
Bawaslu Tana Toraja hadir untuk memastikan proses coklit terbatas dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Dalam pelaksanaannya, dari KPU melakukan pencocokan data dengan mendatangi langsung rumah warga serta melakukan verifikasi terhadap identitas pemilih yang terdaftar. Sementara itu, Bawaslu melakukan pemantauan terhadap proses kerja petugas guna memastikan tidak ada warga yang memenuhi syarat namun terlewatkan, ataupun sebaliknya.
Bawaslu Tana Toraja