Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Sosialisasi, Bawaslu Tana Toraja Minta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Ikut Kawal Agenda Pilkada 2024

ketua bawaslu provinsi

Ketua Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan Mardiana Rusli dalam sambutannya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tana Toraja, menggelar sosialisasi tatap muka bersama sejumlah Tokoh Agama dan tokoh Masyarakat menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Salah Satu Café di Tana Toraja (7/9/2024) Sosialisasi Tersebut menghadirkan Tokoh lintas Agama, Tokoh Masyarakat dari beberapa Kecamatan di Tana Toraja.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (HPPH)  Bawaslu Tana Toraja, Theofilus dalam sambutannya mengatakan,  bahwa Tokoh agama dan Tokoh Masyarakat memiliki peran sentral dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,

“Saya mengajak Bapak/Ibu, Para Tokoh Agama, tokoh masyarakat untuk bersatu-padu dalam mengawal proses demokrasi ini berjalan dengan baik, keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh Agama penting sebagai penjaga moral, melakukan Pendidikan Politik/Sosilisasi ditengah masyarakat maupun ditengah2 Umat beragama ujarnya,"

Lebih lanjut Theo mengurai Persoalan pelik yang melanda Demokrasi Kita” Hari ini kita diperhadapakan pada persoalan pelik setiap pelaksanaan Pilkada, semakin menguatnya Politik Transaksional, (siapa pilih siapa dapat apa) menjadi Sorotan Kordiv HPPH dalam Sambutannya, 

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan Mardiana Rusli, S. I.Kom dan Kordiv Hukum Andarias Duma, SH,MH, dalam sambutannya Mardiana Rusli mengajak Tokoh Lintas Agama dan Tokoh Masyarakat yang ada di Kab Tana Toraja, bersama-sama dengan Bawaslu Kab Tana Toraja terus melakukan Sosialisasi, Menggunakan mimbar keagamaan sebagai sarana edukasi politik yang menekankan perdamaian mewujudkan Pemilihan yang Jujur dan Adil

Kemenag Kab Tana Toraja Drs. H. Suardi sidik, M.Pd, menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Oleh Bawaslu Tana Toraja dalam pemaparannya menyampaikan Pentingnya Tokoh Agama menjaga sikap netral ditengah dukungan politis yang kerap mengarah ke tokoh agama. Kita juga berharap kedepan Sebagai tindak lanjut dari perteman kita hari ini, ada Gerakan moral bersama yang kita bisa lakukan yang lebih besar melibatkan semua komponen agar proses pilkada kedepan jauh lebih baik. 

kemenag

Untuk diketahui, berdasarkan UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 187A Menjelaskan”


(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

Penulis dan Foto: Bawaslu Tana Toraja

Editor: Bawaslu Tana Toraja