Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tana Toraja Pertanyakan Pemilih Baru Sebanyak 3. 282 Pemilih

Theofilus

Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Theofilus Lias Limongan dalam meminta penjelasan dari KPU Tana Toraja, terhadap Jumlah Pemilih baru yang bertambah sebanyak 3. 282 Pemilih, senin 8 Desember 2025 di Kantor KPU Tana Toraja.

Tana Toraja — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja, bertempat di kantor KPU Kabupaten Tana Toraja, Senin 8 Desember 2025.

Rapat pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Tana Toraja Berthy Paluangan sejumlah stake holder yang hadir diantaranya, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Kepolisian, K.A Rutan Kelas IIB Makale, Cabang Dinas UPT Wilayah X Sul-Sel serta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML).

Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Theofilus Lias Limongan menegaskan pentingnya pengawasan dalam proses pemutakhiran data pemilih agar daftar pemilih senantiasa akurat, mutakhir, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam paparan data sebagaimana disampaikan oleh KPU, Theofilus Lias Limongan (Kordiv HPPH) Bawaslu Tana Toraja, meminta penjelasan dari KPU Tana Toraja, terhadap Jumlah Pemilih baru yang bertambah sebanyak 3. 282 Pemilih. “ujarnya”

Berdasarkan Penjelasan KPU, bahwa Pertambahan Pemilih baru adalah hasil Akumulasi dari Triwulan II sampai IV, yang terdiri dari Pemilih Baru Murni. (berumur 17 tahun) Adanya pindah penduduk dari kecamatan ke kecamatan lainnya dalam wilayah Kabupaten maupun Adanya Pensiunan TNI/Polri, juga adanya penduduk yang masuk ke Kabupaten Tana Toraja. 

Dalam tanggapannya Lebih lanjut, Theofilus meminta untuk terhadap data pemilih sebanya 3. 282, agar di klasifikasi untuk memudahkan pendeteksian. 

Selain itu bawaslu Tana Toraja meminta penjelasan terhadap Penyampaian hasil Uji Petik yang disampaikan sebelumnya dalam rapat Pleno Triwuluan III.

Bawaslu juga menekankan perlunya sinergi antar instansi untuk memastikan validitas data menjelang tahapan pemilu berikutnya.

KPU Kabupaten Tana Toraja menjelaskan bahwa penyusunan rekapitulasi PDPB dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap penambahan pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan data pemilih dari seluruh wilayah kabupaten Tana Toraja.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan agenda rutin yang dilakukan KPU untuk memastikan daftar pemilih selalu diperbarui setiap periode. Data tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam menjamin hak pilih warga serta mendukung pelaksanaan pemilihan umum yang transparan.

Dengan kehadiran Bawaslu dalam rapat pleno ini, diharapkan proses rekapitulasi berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan standar pengawasan pemilu. Sinergi KPU dan Bawaslu dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Tana Toraja.

Bawaslu Tana Toraja