Lompat ke isi utama

Berita

DKPP Rehabilitasi 2 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sul-Sel dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja

Theofilus

Bawaslu Tana Toraja, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik dua penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Dua penyelenggara tersebut terdiri atas nama Mardiana Rusli, (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan) Theofilus Lias Limongan (Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja).

Mereka sebelumnya menjadi Teradu dalam  perkara nomor 321-PKE-DKPP/XII/2025 yang diajukan oleh Pengadu atas nama Ruben Embatau. 

Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan bahwa seluruh Teradu tidak terbukti melanggar kode etik. "Rehabilitasi nama baik diberikan karena para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang diadukan," ujar Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Berdasarkan fakta dan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Bawaslu Tana Toraja dalam persidangan, DKPP menilai tindakan Teradu I dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait identifikasi pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih dalam pilkada Tana Toraja Tahun 2024 telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Teradu I dalam memberikan informasi publik terkait dengan identifikasi pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih dalam pilkada Tana Toraja Tahun 2024 di dasarkan pada hasil pengawasan panwaslu kecamatan se-Kabupaten Tana Toraja pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara yang dapat dipertanggung jawabkan.

Oleh karena itu, DKPP menilai tindakan Teradu I dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu I telah bertindak profesional, akuntabel, cermat, dan teliti dalam menyajikan informasi publik dalam rangka memastikan perlindungan hak pilih masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Teradu I telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan: 

  1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;

  2. Merehabilitasi nama Baik Teradu II Mardiana Rusli selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan;

  3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Theofilus Lias Limongan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

  4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan

  5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin 5 mei 2025.

Putusan ini menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. DKPP menegaskan bahwa rehabilitasi adalah bentuk pemulihan hak dan kehormatan atas nama baik penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar etik.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. Secara keseluruhan, dalam sidang tersebut DKPP memutuskan 10 perkara dengan total 29 penyelenggara sebagai Teradu.