Bawaslu Tana Toraja Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
|
Tana Toraja – Kamis, 2 Oktober 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja di Aula RPP KPU Tana Toraja.
Rapat pleno ini dihadiri instansi pemerintah, serta sejumlah stakeholder terkait. Forum ini menjadi wadah untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Tana Toraja oleh Koordinator Divisi HPPH Theofilus Lias Limongan menyampaikan hasil uji petik yang dilaksanakan pada beberapa Kelurahan/Lembang di Kabupaten Tana Toraja dengan harapan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Tana Toraja sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi agar tidak ada pemilih yang terlewat maupun terdaftar ganda.
Sejumlah instansi juga menyampaikan pandangan dan kendala di lapangan, di antaranya:
Disdukcapil menegaskan penerbitan akta kematian harus disertai surat pengantar dari kelurahan/lembang, sesuai kebijakan Dirjen Dukcapil untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan.
Kemenag menyampaikan adanya data penduduk tidak dikenal yang masuk Tana Toraja terkait pemenuhan kuota haji, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus surat keterangan kematian.
Bidang Pemerintahan mendorong keterlibatan Dinas Kesehatan untuk membantu penerbitan surat keterangan kematian.
Rutan Makale melaporkan masih banyak penghuni lapas yang belum memiliki KTP karena status hukum, sementara pergeseran data pemilih berlangsung cepat akibat masa tahanan yang singkat.
TNI/Polri menjelaskan adanya perubahan status masyarakat sipil yang direkrut menjadi anggota, sehingga perlu penyesuaian data pemilih dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Dinas Kependudukan menegaskan perpindahan domisili akan dicatat jika yang bersangkutan telah melapor di daerah tujuan pindah.
Melalui rapat pleno ini, seluruh pihak berkomitmen memperkuat sinergi dalam menjaga validitas data pemilih. Diharapkan kualitas daftar pemilih di Kabupaten Tana Toraja semakin baik dan dapat menjadi landasan penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis serta berintegritas.
Bawaslu Tana Toraja