Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tana Toraja lakukan Uji Petik PDPB, Petakan Potensi Kerawanan Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Tana Toraja lakukan Uji Petik PDPB, Petakan Potensi Kerawanan Data Pemilih

Bawaslu KAbupaten Tana Toraja dalam pelaksanaan Ujipetik di Kelurahan Ariang, dengan menyasar RT 1 Tana Lapang dan RT 2 Guririk. Kamis, 8/10/2026.

Tana Toraja - Bawaslu Kabupaten Tana Toraja melaksanakan uji petik dalam rangka penyusunan pemetaan kerawanan isu strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kelurahan Ariang, dengan menyasar RT 1 Tana Lapang dan RT 2 Guririk.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Elis Bua’ Mangesa’, Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Theofilus Lias Limongan, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan HukumDorce Limbong Bandhaso’, Kepala Subbagaian Pengawasan dan Humas Muh. Aditya Ibrahim, serta jajaran Pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja.

Uji petik dilakukan dengan menggunakan metode people to list dan list to people atau dua arah. Metode people to list dilakukan dengan mencermati kondisi faktual masyarakat untuk memastikan pemilih yang memenuhi syarat telah tercantum dalam daftar pemilih. Sementara list to people dilakukan dengan mencocokkan data yang terdapat dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan.

Melalui metode tersebut, jajaran Bawaslu melakukan pencermatan terhadap data pemilih sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi kerawanan, termasuk kemungkinan adanya data yang sudah tidak sesuai dengan kondisi faktual maupun pemilih yang belum tercantum dalam daftar.

Pelaksanaan uji petik ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dalam melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sehingga data pemilih dapat terus diperbarui berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Bawaslu Kabupaten Tana Toraja terus mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai salah satu upaya dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

Humas Bawaslu Tana Toraja