Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pencegahan, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Konsolidasi Demokrasi dengan DUKCAPIL Tana Toraja

Perkuat Pencegahan, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Konsolidasi Demokrasi dengan DUKCAPIL Tana Toraja

Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kabupaten Tana Toraja bersam DUKCAPIL Tana Toraja di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tana Toraja, Senin (10/8/2026).

Bawaslu Kabupaten Tana Toraja memperkuat langkah pencegahan pelanggaran pemilu melalui konsolidasi demokrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tana Toraja, Senin (10/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dukcapil Kabupaten Tana Toraja tersebut dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tana Toraja Widiyatmo, Kepala Dinas Dukcapil Andarias Sarangan, Kabid. Martinus, Kabid.  A. Rombe, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja.

Dalam pertemuan, Bawaslu dan Dukcapil membahas sehubungan potensi pelanggaran pemilu u sekaligus pentingnya sinergi antar lembaga dalam melakukan pencegahan. Mengacu dan mengavaluasi pelaksanaan pemlu 2024, secara khusus dibahas tentang pelanggaran yang terjadi terhadap penyalahgunaan dan manipulasi data kependudukan

Widiyatmo menegaskan, pencegahan harus menjadi langkah utama sebelum penindakan dilakukan.

Bahwa penjatuhan hukuman tau sanksi bukanlah indikator keberhasilan & kesuksesan pelaksanaan Pemilu. Penindakan dan pemebrian sanksi adalah  pilihan  terakhir yang di tempuh terhadap terjadinya pelanggaran. Yang utama adalah  tindakan pencegahan dan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pemilu.  Karena itulah, penting bagi kita untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Dukcapil sebagai pengampu data base kependudukan,” ujar Widiyatmo.

Ia menambahkan, koordinasi pada masa non-tahapan menjadi momentum penting untuk mengidentifikasi potensi kerawanan dan membangun langkah pencegahan bersama sebelum memasuki tahapan pemilu berikutnya.

Kepala Dukcapil Tana Toraja, A. Sarangan, menyambut baik konsolidasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa dilakukan  pembatasan akses untuk    perubahan dan pemuktakhiran  data hanya diberikan kepada pegawai yang telah diberi kewenangan khusus.  Serta penerapan persyaratan dan dokumen pendukung yang lengkap. Hal ini dilakukan sebagai satu upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan data.

Meski demikian, Dukcapil masih menghadapi tantangan, di antaranya adanya KTP fisik ganda serta masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data. Peran aktif  Masyarakat sangat penting dalam perubahan data kependudukan yang membutukan laporan dan dokumen pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, Dukcapil juga mengusulkan agar ke depan dapat dilibatkan dalam proses verifikasi administrasi pencalonan pada kontestasi pemilun dan pemiliha.  khususnya dalam memastikan validitas data kependudukan calon. Usulan tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan terhadap potensi manipulasi data maupun pemalsuan identitas.

Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menyambut baik usulan tersebut. Konsolidasi ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk memperkuat pencegahan melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder, sehingga potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak dini dan kualitas demokrasi di Kabupaten Tana Toraja terus ditingkatkan.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Tana Toraja