Bawaslu Tana Toraja Hadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026
|
Tana Toraja — Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja, Selasa (29/9/2026), di Kantor KPU Kabupaten Tana Toraja.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Elis Bua Mangesa, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Theofilus Lias Limongan, Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas Muhammad Aditya Ibrahim bersama sejumlah staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja. Rapat pleno tersebut juga melibatkan perwakilan TNI/Polri, Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kantor Kementerian Haji dan Umrah.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Tana Toraja memaparkan rekapitulasi data PDPB Triwulan III Tahun 2026 dengan total sebanyak 190.540 pemilih. Data tersebut mencakup tiga kategori, yaitu pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan pemilih pindah masuk. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan data PDPB pada Triwulan II Tahun 2026.
KPU Kabupaten Tana Toraja juga menyampaikan bahwa data hasil uji petik yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu dan diserahkan kepada KPU telah ditindaklanjuti. Namun, masih terdapat sejumlah data pemilih yang belum dapat ditindaklanjuti karena keterbatasan dokumen pendukung sebagai dasar penetapan pemilih TMS.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menyoroti elemen data dan dokumen pendukung yang diperlukan KPU dalam menetapkan seseorang sebagai pemilih TMS. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi antara Bawaslu dan KPU, khususnya dalam memastikan keakuratan data pemilih.
“Saya berharap Bawaslu dan KPU punya perspektif yang sama terkait dengan data pemilih ini,” ujar Theofilus.
Selain itu, rapat pleno juga membahas kendala administrasi kependudukan, khususnya terkait masyarakat yang hanya mengurus surat keterangan kematian dari lembang untuk keperluan tertentu, seperti pembelian formalin, tetapi tidak melanjutkan pengurusan akta kematian di Disdukcapil.
Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam pemutakhiran data pemilih. Ketiadaan dokumen pendukung dan elemen data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), dapat menyulitkan proses verifikasi dan penetapan pemilih TMS oleh KPU.
Melalui rapat pleno ini, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja berharap koordinasi dan sinergi antarlembaga dapat terus diperkuat, khususnya dalam menindaklanjuti hasil pengawasan serta memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.
Humas Bawaslu Tana Toraja