Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tana Toraja Dorong Sinergi dengan Dukcapil untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Tana Toraja Dorong Sinergi Dengan Dukcapil untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Ketua dan Anggota Bawaslu Tana Toraja pada saat audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja. Kamis, 17 September 2026.

TANA TORAJ— Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menindaklanjuti kerja sama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 31 Juli 2026 terkait pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja untuk memperkuat koordinasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Audiensi dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Elis Bua’ Mangesa, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Theofilus Lias Limongan, Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Muh. Aditya Ibrahim, serta pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja.

Theofilus Lias Limongan menyampaikan pentingnya pemanfaatan data kependudukan yang mutakhir untuk memastikan perubahan status penduduk dapat segera diketahui dan menjadi bahan dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih.

Data yang perlu diperbarui antara lain penduduk yang telah meninggal dunia, penduduk yang pindah domisili baik keluar maupun masuk, penduduk yang baru berusia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih, serta anggota TNI/Polri yang telah pensiun dan telah memperoleh hak pilih.

Selain itu, Bawaslu Tana Toraja mendorong adanya penguatan koordinasi antara Disdukcapil, dan bidang pemerintahan yang membawahi kelurahan/lembang. Koordinasi tersebut diharapkan dapat membuka akses informasi kependudukan hingga tingkat kelurahan dan lembang.

Bawaslu menilai keterhubungan informasi dari tingkat kelurahan dan lembang menjadi penting karena perubahan data penduduk terjadi secara dinamis. Informasi mengenai kematian, perpindahan penduduk, penduduk yang memasuki usia 17 tahun, maupun perubahan status anggota TNI/Polri perlu diperbarui secara berkala.

Karena itu, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja mendorong penyusunan Nota Kesepahaman MOU atau bentuk kerja sama antarlembaga sebagai tindak lanjut di daerah. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan mekanisme koordinasi yang lebih jelas dalam memperoleh dan memperbarui data kependudukan untuk kepentingan pengawasan pemutakhiran data pemilih.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tana Toraja memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan berdasarkan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Humas Bawaslu Tana Toraja